Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD
Selasa, 03 Januari 2012 – 00:03 WIB
Menurutnya, Ali Amra justru diintimidasi oleh anggota DPRD. Ali diminta segera menyerahkan uang kepada 18 anggota DPRD Seluma.
Karenanya, majeles hakim Pengadilan Tipikor diminta membatalkan surat dakwaan JPU. "Agar majelis melepaskan terdakwa (Murman,red) dari segala tuntutan hukum dan memulihkan nama baik terdakwa," ucap Uli.
Seperti diketahui, pada persidangan 19 Desember lalu Murman bersama dengan Erwin Paman (Kadis PU Seluma) dan Ali Amra yang berkasnya disidangkan secara terpisah,didakwa memberi cek BCA masing-masing senilai Rp 100 juta dan uang tunai antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta kepada 27 anggota DPRD Seluma.