Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD
Selasa, 03 Januari 2012 – 00:03 WIB
JPU juga menuduh Murman mengatur agar PT Puguk Sakti Permai (PSP) memenangi tender dari proyek yang didasari Perda pengikatan proyek infrastruktur itu. PT PSP merupakan perusahaan milik Murman. Seluruh pengurus PT PSP pun masih keluarga Murman.
PT PSP dianggap tidak layak memegang kontrak senilai Rp 350 miliar di Seluma. Hanya saja, PSP pada 15 Maret 2011 mengantongi kontrak pengerjaan jalan hotmix sebesar Rp 338,57 miliar. (ara/jpnn)