Bacakan Eksepsi, Bupati Seluma Salahkan DPRD
Selasa, 03 Januari 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan Rancangan Perda (Ranperda). Murman justru menyebut DPRD Seluma meminta uang pelicin ke PT Puguk Sakti Permai (PSP) yang menjadi rekanan Pemkab Seluma. Saat membacakan eksepsi (nota keberatan) pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/1), Murman menyatakan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah membuat kesepakatan atau pun memerintahkan untuk menyogok anggota DPRD Seluma. Menurutnya, uang pelicin ke DPRD diserahkan karena inisiatif Ali Amra selalu Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP) untuk meladeni permintaan dari para legislator di Seluma.
"Pemberian uang ke anggota DPRD atas inisiatif Ali Amra sendiri, bukan perintah bupati dan atas permintaan anggota dewan yang ingin bermalam minggu di Jakarta," ujar Murman yang membacakan eksepsi di kursi terdakwa.
Sementara tim penasihat hukum Murman juga menegaskan bahwa Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu itu tidak pernah menjanjikan uang kepada 18 anggota DPRD Seluma sebagaimana dakwaan JPU KPK. Anggota Tim Penasihat Hukum Murman, Firma uli Silalahi, menyatakan bahwa Ali Amra memberi uang ke DPRD karena terpaksa.
JAKARTA - Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi, menepis dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK tentang penyuapan ke DPRD Seluma demi meloloskan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Jokowi Memanfaatkan Prabowo Subianto? Kapolri Bereaksi Begini | Reaction JPNN
-
Rencana BP Taskin Ingin Selaraskan Data Kemiskinan Menjadi Satu Data Tunggal
-
Klarifikasi MWA UI: Gelar Doktor Menteri Bahlil Menyesuaikan Jadwal Yudisium
-
Peduli Lingkungan, Sekolah-Sekolah di Bali Ikut Kompetisi Daur untuk Negeri
-
Wapres Gibran Sapa Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki
BERITA LAINNYA
- Humaniora
BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
Minggu, 17 November 2024 – 19:26 WIB - Tokoh
Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
Minggu, 17 November 2024 – 18:55 WIB - Sosial
AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
Minggu, 17 November 2024 – 17:44 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
Minggu, 17 November 2024 – 16:13 WIB - Pilkada
Hasto Ajak Rakyat Merenung, Apakah Jokowi dan Keluarganya Harus Dibiarkan
Minggu, 17 November 2024 – 19:07 WIB - Pendidikan
Dituding Kampus Abal-Abal, UIPM Tunjukkan Bukti Terdaftar di Kemenkumham RI
Minggu, 17 November 2024 – 16:05 WIB - Jabar Terkini
Innalillahi! Bocil di Bogor Tewas Tenggelam di Lokasi Proyek Perumahan Aerum Park
Minggu, 17 November 2024 – 17:00 WIB - Hukum
KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
Minggu, 17 November 2024 – 17:25 WIB