Bacalah, Imbauan Tegas Polri untuk HTI
Kamis, 20 Juli 2017 – 17:12 WIB
"Kami juga menyarankan kepada HTI, silakan kalau tidak puas melalui jalur hukum," pungkas dia.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut SK Badan Hukum perkumpulan atau ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Pencabutan SK telah dilaksanakan pada Rabu, (19/7) atas tindak lanjut Perppu Nomor 2/2017. (Mg4/jpnn)