Bacaleg Eks Narapidana Akan Dicoret
Senin, 29 April 2013 – 07:01 WIB
MATARAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengeliminasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tercatat sebagai narapidana yang pernah terancam dengan hukuman minimal lima tahun, jika tidak melampirkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan (LP). ‘’Saat ini, kami masih memverifikasi berkas Bacaleg yang masuk,’’ ungkap M Anshori Wijaya, selaku Kabag Hukum Teknis dan Humas Sekretariat KPU NTB kepada Lombok Post (Grup JPNN), Minggu (28/4).
Terkait itu, KPU mewanti-wanti kepada para bacaleg eks narapidana yang mendaftarkan diri, agar melengkapi seluruh berkas yang diwajibkan, sesuai peraturan KPU. Hanya saja, lanjutnya, pihaknya belum menemukan adanya bacaleg yang pernah tercatat sebagai narapidana.
Hanya saja, Anshori mengakui, pihaknya menemui kendala, jika harus memverifikasi faktual bacaleg tersebut. Apalagi, dengan waktu yang relatif sempit.
Informasi yang dihimpun Lombok Post, salah satu Bacaleg dari salah satu parpol, tercatat pernah menjadi narapidana, yang merupakan mantan narapidana kasus perjudian. Dan Bacaleg tersebut sudah didaftarkan ke KPU.
MATARAM-Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan mengeliminasi bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tercatat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Bengkulu
391 Peserta Ikuti SKB CPNS Kota Bengkulu
Jumat, 20 Desember 2024 – 19:15 WIB - Daerah
Menjelang Nataru, Polda Lampung Gelar Operasi Lilin Krakatau 2024
Jumat, 20 Desember 2024 – 13:45 WIB - Sumsel
Pengamanan Nataru, Polres Banyuasin Kerahkan 304 Personel Gabungan
Jumat, 20 Desember 2024 – 11:32 WIB - Daerah
Jalur Puncak Bogor Malam Tahun Baru Ditutup untuk Kendaraan
Jumat, 20 Desember 2024 – 09:52 WIB
BERITA TERPOPULER
- Musik
Down For Life Tampilkan Perjuangan Masyarakat Dayak Lewat Video Prahara Jenggala
Sabtu, 21 Desember 2024 – 05:59 WIB - Dahlan Iskan
Sritex Akhir
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:24 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:08 WIB - Olahraga
Tiba-tiba PSIS Semarang Melepas Dua Pemain Asing Menjelang Putaran Kedua Liga 1
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:00 WIB - Pajak
Kemenkeu Buka Suara, Soal Transaksi Uang Elektronik dan Qris Kena PPN 12 Persen
Sabtu, 21 Desember 2024 – 06:14 WIB