Bacaleg PPP Tak Penuhi Syarat, SDA Tetap Santai
Rabu, 08 Mei 2013 – 22:11 WIB
JAKARTA - Mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Meski demikian, Ketua Umum PPP Suryadharma Ali tampak tetap santai menanggapi hal itu. Suryadharma menyatakan, syarat yang tidak terpenuhi itu hanya persoalan kecil yang bisa secepatnya diperbaiki. Misalnya soal nomor urut yang tak tercantum dalam daftar caleg sementara.
“Jadi ini soal ringan-ringan saja sebetulnya. Karena nomor urut itu kan yang kita tahu, itu sifatnya masih rahasia,” ujar Suryadharma di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (8/5).
Politikus yang juga Menteri Agama itu mengaku tak menyangka kelengkapan bacaleg partainya masih mengalami kekuranga. Ia mengira cukup dengan memberikan nama dan keterangan per daerah pemilihan (dapil) sudah cukup.
JAKARTA - Mayoritas bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pilkada
4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok
Jumat, 29 November 2024 – 21:16 WIB - Parpol
Perempuan Bangsa Siap Go Public, Bukan Untuk NU Saja
Jumat, 29 November 2024 – 20:51 WIB - Pilkada
Pilkada Muba 2024, Toha-Rohman Unggul
Jumat, 29 November 2024 – 20:27 WIB - Pilkada
Maximus dan Peggi Klaim Kemenangan di Mimika
Jumat, 29 November 2024 – 19:46 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Dr Afni-Syamsurizal Tumbangkan Petahana di Pilkada Siak, NasDem Kawal Kemenangan
Jumat, 29 November 2024 – 18:57 WIB - Humaniora
26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
Jumat, 29 November 2024 – 17:05 WIB - Humaniora
Prabowo Pangkas Anggaran Makan Bergizi Gratis Jadi Rp 10 Ribu Per Porsi
Jumat, 29 November 2024 – 18:56 WIB - Jatim Terkini
Surabaya Dilanda Angin Puting Beliung, 25 Atap Rumah Warga Berterbangan
Jumat, 29 November 2024 – 20:02 WIB - Jambi
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II, Pelamar Diminta Fokus Membaca Persyaratan
Jumat, 29 November 2024 – 17:35 WIB