Bachtiar Nasir Diusut, Dana Teman Ahok kok Tidak?
jpnn.com - jpnn.com - Para anggota Komisi III DPR memanfaatkan rapat dengar pendapat dengan Kapolri sebagai ajang untuk menyorot kinerja polisi dalam menangani sejumlah perkara.
Salah satu yang banyak disorot adalah penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Ketua GNPF MUI Bachtiar Nasir.
Anggota Komisi III Adies Kadir menyatakan, ada kelompok masyarakat yang menyampaikan aspirasi dan kurang puas dengan kinerja polisi.
Salah satunya langkah polisi yang tiba-tiba melakukan penyelidikan terhadap dana infak untuk aksi damai umat muslim.
Apalagi, di dalamnya ada tuduhan tindak pidana pencucian uang. ’’Tolong Kapolri bisa menjelaskan secara terang kasus itu,’’ kata politikus Partai Golkar tersebut.
Arsul Sani, anggota komisi III dari Fraksi PPP, menambahkan, pihaknya menghormati penanganan kasus dana publik yang masuk Yayasan Keadilan untuk Semua.
Namun, kata dia, ada pertanyaan yang harus dijawab. ’’Jika Bachtiar Nasir diduga melakukan pencucian uang, terus tindak pidana pokoknya apa?’’ ucap Sekjen DPP PPP itu.
Aboe Bakar Alhabsy, anggota komisi dari Fraksi PKS, juga menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada tiga pasal yang menyebutkan kejahatan tersebut.