Bachtiar Yakini Politisi Demokrat Ikut Korupsi
Selasa, 14 Juni 2011 – 21:49 WIB
Penetapan Amrun dan Yusrizal itu merupakan pengembangan dari penyidikan atas mantan Mensos Bachtiar Chamsyah. Amrun selaku anak buah Bachtiar, diduga menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri ataupun orang lain terkait proyek-proyek di Depsos yang didanai dengan APBN.
Amrun dan Yusrizal juga diduga menerima pemberian dari rekanan. Karenanya, keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, berdasarkan surat dakwaan atas Bachtiar Chamsyah terungkap bahwa Amrun bersama-sama dengan pihak lain melakukan perbuatan yang harus dipandang secara berdiri sendiri sehingga merupakan kejahatan. Amrun diduga sangat aktif meloloskan proyek sapi impor, sarung dan mesin jahit.