Badak Beraksi 2 Kali Meraup Rp68 Juta, Sayang Banget Sama Bininya, Lihat Itu Tampangnya
Sebelum melakukan aksinya, Badak melakukan survei lokasi terlebih dahulu. Kemudian pelaku melakukan aksinya sendiri, setelah memastikan apotek tersebut tidak ada penjaganya.
“Uang dari hasil pencurian itu oleh pelaku dibagi-bagikan kepada saudaranya dan digunakan untuk membeli perhiasan istrinya,” jelas Kapolres. Perhiasan itu sudah disita polisi sebagai barang bukti.
Adapun barang bukti yang disita yakni uang sebesar Rp 2 juta sisa dari hasil curian, 1 buah linggis, tiga buah obeng, satu buah senter, satu buah motor Honda Supra warna abu-abu, dua buah gelang emas yang dibeli dari uang hasil curian dan satu buah dus Handphone Redmi 9C milik tersangka.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (rls/sam/jpnn)