Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi

Jumat, 29 Maret 2024 – 07:48 WIB
Badan Bank Tanah Sebut Hak-Hak Masyarakat di HPL Tetap Dipenuhi - JPNN.COM
Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja. Foto: dok Bank Tanah

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menyampaikan pihaknya memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat berupa kepastian hukum dan legalitas atas lahan yang akan mereka peroleh melalui mekanisme Reforma Agraria (RA) di atas HPL Badan Bank Tanah.

Melalui mekanisme RA, masyarakat yang berhak akan diberikan Sertifikat Hak Pakai di atas HPL Badan Bank Tanah selama 10 tahun. “Bila telah dimanfaatkan dengan baik, maka akan diberikan Sertifikat Hak Milik,“ kata Parman dikutip, Jumat (29/3).

Seperti diketahui, Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang dibentuk oleh pemerintah untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan, baik untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan juga Reforma Agraria.

Badan Bank Tanah juga menjamin adanya kepastian hak atas tanah bagi masyarakat.

HPL adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.

Lebih panjut, Parman menyebut proses verifikasi subjek telah dilakukan oleh Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai oleh bupati.

Disisi lain, Badan Bank Tanah juga mempunyai tugas dan fungsi dalam menata suatu kawasan agar lebih produktif sehingga dapat memberi manfaat bagi semua
pihak, khususnya masyarakat.

“Salah satu alasan Badan Bank Tanah lahir ini adalah untuk menata sebuah kawasan agar lebih produktif dan bisa banyak memberi manfaat bagi masyarakat. Ini juga untuk agar kelak anak cucu kita bisa mendapatkan tempat yang layak dan tidak dikuasai segelintir pihak yang mempunyai kepentingan pribadi,” jelas Parman.

Badan Bank Tanah memberikan kepastian hak atas tanah kepada masyarakat berupa kepastian hukum dan legalitas tanah mereka meski di atas HPL badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News