Reforma Agraria di Atas HPL Badan Bank Tanah Poso Pacu Ekonomi Lokal
jpnn.com, JAKARTA - Badan Bank Tanah terus berkomitmen penuh untuk memberi manfaat ekonomi sebesar-besarnya, dalam menjalankan tugas, sebagaimana mandat yang tertuang dalam PP Nomor 64 Tahun 2021.
Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha, Hakiki Sudrajat menyatakan Badan Bank Tanah dibentuk oleh pemerintah pusat dan diberi kewenangan untuk menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakiki dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Poso saat kegiatan Kick Off Meeting Tim Percepatan Pengelolaan Tanah & Penyerahan Lahan Hak Pengelolaan Bank Tanah di Kabupaten Poso, Torau Resort, beberapa waktu lalu.
Hakiki menyampaikan pemanfaatan HPL Badan Bank Tanah, salah satunya melalui program reforma agraria akan menciptakan lapangan pekerjaan serta mendukung pemerataan ekonomi di wilayah sekitarnya.
"Salah satu bentuk komitmen Badan Bank Tanah terhadap pembangunan ekonomi di wilayah adalah percepatan sinergitas antara fungsi-fungsi pelayanan umum dan fungsi-fungsi layanan Reforma Agraria,” ungkap Hakiki.
Badan Bank Tanah telah menyediakan lahan seluas 1.550 hektare untuk Reforma Agraria di Poso, Sulawesi Tengah.
Hak Pengelolaan Badan Bank Tanah di Poso sendiri memiliki luas 6.648 hektare.
Sekretaris Daerah Kabupaten Poso, Heningsih mengatakan reforma agraria khususnya di atas HPL Badan Bank Tanah, merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melakukan pemerataan pembangunan Indonesia serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.