MPR RI Tidak Pernah Bahas Masa Jabatan Presiden Tiga Periode
jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) memastikan tidak ada pembahasan apa pun di internal MPR RI untuk memperpanjang masa jabatan presiden dan wakil presiden dari dua menjadi tiga periode.
Menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah sejak jauh hari menegaskan bahwa tidak ada niat dari dirinya pribadi maupun dari unsur kalangan pemerintah untuk memperpanjang masa jabatan presiden menjadi tiga periode.
Bamsoet menjelaskan, ketentuan masa jabatan kepresidenan diatur dalam Pasal 7 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
"Sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, MPR RI tidak pernah melakukan pembahasan apa pun untuk mengubah Pasal 7 UUD NRI 1945," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (15/3).
Ketua ke-20 DPR RI ini menjelaskan, pemilihan masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode sudah dilakukan dengan berbagai pertimbangan yang matang.
Dia mengatakan sama halnya seperti di Amerika Serikat yang terkenal dengan leluhurnya demokrasi, maupun di negara demokratis lainnya, yang membatasi masa jabatan kepresidenan maksimal dua periode.
Menurutnya, pembatasan maksimal dua periode dilakukan agar Indonesia terhindar dari masa jabatan kepresidenan tanpa batas, sebagaimana pernah terjadi pada masa lalu.
Sekaligus memastikan regenerasi kepemimpinan nasional bisa terlaksana dengan baik.