Badan Pengusahaan Cabut Izin Alokasi Lahan Milik PT Pulau Mas Putih
BACA JUGA: Airlangga Hartarto Dianggap Tabrak Sejumlah Aturan AD/ART Golkar
Lalu ada Direktorat Sarana dan Prasarana untuk penerbitan izin pematangan lahan. Kemudian ada dari Kantor Lahan untuk evaluasi perizinan lahannya. Selanjutnya ada Biro Hukum untuk membahas legalitasnya. Biro Keuangan untuk mengecek kemampuan finansial perusahaan dan terakhir Satuan Pengawas Internal (SPI) di bawah Kepala BP Batam sebagai pengawas.
Dalam proses pemaparan rencana bisnis, BP mempersilakan pengusaha untuk mengevaluasi rencana bisnisnya. Bagi pemilik alokasi lahan baru, bisa melakukan evaluasai hingga tiga bulan. Sedangkan untuk pemilik lahan yang memilih melanjutkan lahan tidurnya hanya bisa sebulan dalam merevisi rencana bisnisnya.(leo)