Badan Standardisasi Nasional Gencarkan Program SNI Bina UMK
jpnn.com, JAKARTA - Badan Standardisasi Nasional (BSN) sangat dibutuhkan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari masalah kesehatan dan keselamatan.
Di samping mendorong kembali daya saing produk nasional terutama produk pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.
Kepala BSN Kukuh S. Achmad mengatakan salah satu upaya mendukung Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi ialah melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) Bina UMK.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, BSN mengintegrasikan persyaratan pemenuhan SNI ke dalam Online Single Submission (OSS) Perizinan Tunggal untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil.
“Pelaku usaha mikro dan kecil yang mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) risiko rendah dan produk berisiko rendah, secara otomatis mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK berdasarkan komitmennya untuk memenuhi checklist pemenuhan persyaratan SNI yang telah diintegrasikan di dalam OSS,” tutur Kukuh di Jakarta, Selasa (10/1).
Sejak dioperasikannya OSS Perizinan Tunggal untuk pelaku usaha mikro dan kecil, lanjut dia, sampai saat ini telah tercatat sekitar 145.936 pelaku UMK yang mendapatkan hak untuk menggunakan tanda SNI Bina UMK secara gratis.
“Ini merupakan komitmen BSN dalam mendukung kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM yang menjadi salah satu tulang punggung pemulihan ekonomi nasional di Indonesia,” terang Kukuh.
Sejalan dengan hal itu, BSN bersinergi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), mengintegrasikan produk yang sudah bertanda SNI, terutama produk UMKM, dengan Katalog Elektronik LKPP pada 2022.