Bagaimana Hukum Tidur Menjelang Masuknya Waktu Salat?
Menurut Zaynuddin al-Malibari dalam Fathul Mu’in, tidur ketika waktu salat sudah masuk dan yang bersangkutan belum mengerjakan salat merupakan makruh atau tidak disarankan.
Dimakruhkan tidur saat waktu salat telah masuk dan belum mengerjakannya, sekira-kira ada kemungkinan bangun tidur sebelum akhir waktu atau ada orang lain yang membangunkan. Jika tidak, diharamkan tidur (bagi yang tidak kantuk berat) di waktu salat.
Tidur pada waktu salat ataupun menjelang waktu salat dimakruhkan karena dikhawatirkan tidak bangun hingga waktu salat sudah habis.
Meskipun menurut kebiasaan orang yang bersangkutan bisa bangun sebelum akhir waktu atau ada orang yang akan membangunkannya.
Hukum tidur bisa berubah menjadi haram bagi orang yang suka kebablasan dan tidak ada orang yang membangunkannya.
Hal tersebut sebagaimana keterangan Abu Bakar Syatha al-Dimyati dalam I’anatul Thalibin sebagai berikut:
Andaikan tertidur lantaran kantuk berat tidak diharamkan dan tidak dimakruhkan pula.
Tertidur dalam waktu salat dan belum mengerjakannya, dalam pandangan Abu Bakar Syatha, tidak diharamkan dan dimakruhkan selama tidak sengaja dan dalam kondisi kantuk berat. Ini tidak diharamkan karena