Bagaimana jika Ada Warga Pulang ke Kota Malang saat Jam Malam?
Sutiaji menambahkan, bagi warga Kota Malang yang bekerja, atau baru saja melakukan perjalanan dari luar kota, tetap bisa pulang ke rumah masing-masing di Kota Malang, pada saat jam malam diberlakukan.
"Jika ada masyarakat yang memang rumahnya di Kota Malang, dia bepergian atau bekerja di luar kota, harus menunjukkan identitas, sehingga bisa masuk ke Kota Malang di atas pukul 20.00 WIB," kata Sutiaji.
Sutiaji menegaskan, kebijakan terkait jam malam tersebut, bukan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Malang, akan tetapi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, untuk diterapkan di seluruh wilayah.
"Ini bukan surat edaran wali kota, tapi dari Provinsi Jawa Timur, dan berlaku mulai 29 Desember 2020, hingga 8 Januari 2021. setelah itu, akan kembali kepada surat edaran masing-masing kabupaten kota," kata Sutiaji.
Dalam Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur itu, pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di wilayah masing-masing, serta melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian, dan kerumunan.
Beberapa kegiatan tersebut diantaranya adalah hajatan, seremoni resepsi pernikahan, dan perayaan tahun baru.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menerapkan jam malam mulai pukul 20.00 sampai 04.00 WIB.
Pemerintah daerah diminta untuk melakukan pengawasan, dan berkoordinasi dengan TNI/Polri, Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk Gugus Tugas Penanganan COVID-19, untuk mengambil tindakan tegas apabila terjadi pelanggaran.