Bagaimana jika Ada Warga Pulang ke Kota Malang saat Jam Malam?
jpnn.com, MALANG - Wali Kota Malang Sutiaji menyatakan bahwa durasi jam malam di daerah yang dipimpinnya mulai pukul 20.00 hingga 04.00 WIB pada 29 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Pemberlakuan jam malam itu bertujuan untuk mencegah penyebaran COVID-19 saat libur akhir tahun.
Sutiaji menyatakan, pelaksanaan jam malam di Jawa Timur termasuk Kota Malang itu, sesuai dengan Surat Edaran Pemerintah Provinsi Jawa Timur nomor 736/24068/013.4/2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Libur Akhir Tahun Baru 2021.
"SE ini dilakukan dalam upaya mencegah penularan COVID-19, terlebih pada musim libur tahun baru," kata Sutiaji, dikutip dari akunnya di Instagram, sam.sutiaji, di Kota Malang, Kamis (31/12).
Sutiaji menjelaskan, pada musim libur akhir tahun di tengah pandemi virus corona, dikhawatirkan masih ada orang-orang yang ingin berkerumun atau tidak memiliki kepentingan mendesak, yang berada di luar rumah pada saat malam hari.
Menurut Sutiaji, dengan adanya kerumunan terlebih pada saat malam perayaan tahun baru, berpotensi menyebarkan COVID-19, yang saat ini semakin mengganas.
Masyarakat tetap diperbolehkan untuk keluar rumah, pada saat ada urusan mendesak, seperti ke rumah sakit, atau membeli obat di apotek.
"Mohon kesadaran seluruh masyarakat, untuk tidak keluar rumah saat tidak ada urusan mendesak. Ini dilakukan karena COVID-19 semakin hari semakin mengganas," ujar Sutiaji.