Bagaimana Nasib 7.000 Honorer di Kepri? Sekda Adi Prihantara Bilang Begini, Tegas
Apalagi, undang-undang yang mengatur tentang larangan pengangkatan tenaga honorer pemerintahan sudah berlaku sejak lama.
Namun, kata dia, di sisi lain pemerintah juga harus mencari solusi terbaik untuk para honorer, terutama mereka yang sudah mengabdi lima hingga 10 tahun.
Misalnya, lanjut Adi, diterima menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui serangkaian seleksi.
"Kami terus mengusulkan formasi PPPK dan CPNS ke pemerintah pusat, namun kuotanya memang terbatas. Sebab, itu menjadi kewenangan mereka," ucap dia.
Mantan Sekda Bintan itu meminta tenaga honorer di lingkup Pemprov Kepri tidak usah panik dengan adanya isu penghapusan honorer.
Dia memastikan Pemprov Kepri akan mencari jalan keluar.
Salah satunya dengan menyurati pemerintah pusat untuk mempertahankan tenaga honorer pemerintahan tanpa melanggar aturan yang berlaku.
"Kami juga mengajak media/pers memberikan saran terhadap persoalan ini. Bukan justru membuat honorer makin resah dengan adanya kebijakan penghapusan honorer ini," pungkas Sekda Kepri Adi Prihantara. (antara/jpnn)