Bagaimana Seharusnya Memberantas Korupsi di Indonesia?
Oleh: Prof Romli AtmasasmitaDi mana peredaran 'uang haram' termasuk pencucian uang sangat fantastis, seperti dikemukakan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Yaitu senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan, lembaga negara pengelola APBN, satu-satunya yang setiap tahun anggaran mengelola ratusan ribu triliun rupiah dana pembangunan.
Jika kalkulasi Sumitro Djoyohadikusumo, bahwa dana APBN bocor sebesar 30-35 persen, maka selama periode tujuh kali masa pemerintahan dapat dipastikan -ceterus paribus- kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak akan dapat dipulihkan dalam tempo 5 sampai 10 tahun yang akan datang.
Kesempatan emas untuk mempercepat pemulihan keuangan negara atau perekonomian negara yang diharapkan dari Pemerintahan Joko Widodo tidak dapat dicapai.
Penyebabnya bersifat multi-kompleks, antara lain masalah internal masing-masig kementerian/lembaga, termasuk institusi penegakan hukum yang terlambat di menej secara efisien dan efektif serta kontra produktif.
Keadaan tersebut belum lagi diperparah oleh keterlibatan aktor-aktor oknum anggota partai poltiik yang telah menyimpang jauh dari cita-cita mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari KKN.
Berangkat dari uraian di atas adalah sikap munafik dan penghianatan jika menampakkan wajah seolah mematuhi perintah undang-undang, padahal tampak di belakang dipenuhi kecurangan dan sikap serakah (greedy) perilaku korup.
Sejak 75 tahun yang lalu, kira-kira di tahun 1960-an, kita dan pemerintah berjuang keras melawan korupsi melalui berbagai peraturan perundang-undangan.