Bagi Anda yang Belum Tahu Kasus Djoko Tjandra, Silakan Baca
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy mengatakan kejaksaan mendapat penawaran dari Djoko untuk mengembalikan uang Rp546,46 miliar tersebut, asal kejaksaan mencabut pengajuan PK kasus Bank Bali.
Namun, Jaksa Agung Hendarman Supandji tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, setelah putusan kasasi MA pada Juni 2001 yang memenangkan dan membebaskan Djoko dari dakwaan.
Di lain pihak, dalam persidangan kasus suap 660 ribu dolar AS terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, terungkap rekaman pembicaraan antara pengusaha Artalyta Suryani (Ayin) dan Kemas Yahya Rahman ketika masih menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Keduanya membicarakan tentang 'Joker', yang diduga adalah Djoko Tjandra yang sedang berperkara di Kejaksaan Agung.
KPK kemudian menyampaikan surat bernomor R1141/01/2008 tertanggal 24 April 2008 yang ditandatangani Wakil Ketua KPK saat itu Bibit Samad Riyanto untuk pencegahan Djoko Tjandra terkait penyidikan kasus jaksa Urip Tri Gunawan.
Namun tidak disebutkan status Djoko Tjandra, apakah sebagai saksi atau tersangka.
Dalam surat cekal bernomor 110/01/IV/2008 disebutkan Djoko Tjandra dicegah bepergian dalam kapasitas sebagai Direktur Utama PT Mulia Intan Lestari.
Namun KPK kemudian mencabut status pencegahan, karena kurang alat bukti pada November 2008.