Bagi Anda yang Belum Tahu Kasus Djoko Tjandra, Silakan Baca
Polri berupaya memeriksa para pimpinan KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dan pencabutan status pencegahan terhadap pengusaha Djoko Tjandra.
Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto diperiksa selama delapan jam sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung untuk Djoko Tjandra dan Syahril Sabirin, sehingga keduanya masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp15 juta.
Dalam petikan putusan MA nomor: 12PK/Pid.Sus/2009 pada 11 Juni 2009 untuk Djoko Tjandra disebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang ada dalam rekening penampung atas nama rekening Bank Bali sejumlah Rp546,468 miliar, dirampas untuk dikembalikan ke negara.
Namun, satu hari sebelum putusan dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Kejagung oleh MA, pada 11 Juni 2009, Djoko Tjandra sudah kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 10 Juni 2009.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy enggan menjawab soal adanya pembocoran putusan terkait kaburnya Djoko Tjandra tersebut.
"Jangan suudzon (curiga) dulu. Dia kan punya bisnis di Port Moresby, PNG, ada adiknya dan kakaknya di sana. Punya perusahaan namanya Papindo," katanya.
"Kita (Kejaksaan Agung, red) sudah cekal (Djoko Tjandra) sejak 11 Juni 2009," katanya lagi.