Bagi-bagi Rp20 Ribu, Caleg PDI-P Terancam Penjara
Dia menerangkan, saat dilakukan pemeriksaan Ir KM didampingi pengacaranya Luhut Napitupulu SH. Ketika ditanya, KM mengaku benar memberikan uang kepada 20 warga masing-masing Rp20 ribu. "Uang itu diberikan untuk pengganti uang minum, beli kopi, teh, dan pengganti uang minyak saja," ujar AKP Noperto.
Dia mengungkapkan, KM juga mengaku, sebelum memberikan uang terlebih dahulu menerangkan cara memilih yang benar kepada warga.
AKP Noperto menambahkan, perbuatan KM sudah memiliki cukup bukti sehingga Senin (21/4) akan dilimpahkan ke kejaksaan.
"KM sudah melanggar aturan pemilu dengan ancaman hukuman 24 bulan penjara atau denda Rp24 juta," tegasnya.
Sementara Ir KM berulang-ulang dihubungi untuk konfirmasi tidak kunjung mengangkat telepon genggamnya. Pesan singkat yang dikirimkan kepadanya pun tidak kunjung dijawab. (wan)