Bagi-bagi Rp20 Ribu, Caleg PDI-P Terancam Penjara
jpnn.com - BATUBARA - Calon legislatif (caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) daerah pemilihan (dapil) I Kabupaten Batubara, berinisial, Ir KM, dilaporkan ke Polres Batubara.
Ia diduga melakukan money politic saat Pileg 9 April 2014. Atas perbuatannya itu, Ir KM terancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp24 juta.
Informasi yang dihimpun Metro Siantar(JPNN Grup), caleg incumbent itu disebut tertangkap tangan bersama tim suksesnya (TS) saat membagikan uang kepada masyarakat di Dusun I, Desa Kuala Tanjung, Kecamatan Sei Suka. Kebenaran informasi itu diakui Divisi Hukum Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Batubara Ali Umar.
"Benar laporan itu ada. Tertangkap tangan oleh anggota Panwaslu Kecamatan Sei Suka, 1 April lalu ketika kampanye. Yang bersangkutan didapati membagi-bagikan uang Rp20 ribu kepada masyarakat,” kata Ali Sabtu (19/4).
Dia mengaku, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Setelah dilakukan gelar perkara dan bukti-bukti lengkap, Gakumdu memutuskan menyerahkan kasus itu ke Polres Batubara, karena termasuk kasus tindak pidana.
"Perkara itu sudah kami limpahkan pada 9 April lalu. Selanjutnya akan ditangani hingga ke kejaksaan. Kami juga sudah menerima laporan dari pengurus PDI-P terkait masalah yang dilakukan oknum caleg tersebut," pungkas Ali Umar.
Kapolres Batubara AKBP JP Sinaga SIk melalui Kasat Reskrim AKP Noperto Gilbert Nainggolan saat dihubungi, Sabtu (19/5) mengaku pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi, termasuk oknum caleg tersebut.
"Sudah kita periksa saksi-saksi beberapa waktu lalu. Untuk KS masih diperiksa di ruang Sat Reskrim," katanya.