Bagi yang Hendak Ikut Aksi 22 Mei, Simak Pendapat Pakar Hukum Islam Ini
Menurut dia, upaya gerakan massa yang berpotensi mengganggu ketertiban umum itu tidak perlu dilakukan. ”KPU sekarang sedang melaksanakan tugasnya merekapitulasi hasil suara dan akan diumumkan pada 22 Mei 2019. Tidak usah diganggu, tunggu saja hasil resmi, kalaupun ada kecurangan, ada mekanisme hukum yang mengatur,” jelas mantan sekretaris jurusan hukum dan bisnis syariah UIN Maliki ini.
Dia menyampaikan, kedaulatan negara yang sah dan dipimpin kafir pun tidak boleh ada makar yang terjadi dan menghambat jalannya negara.
”Mau pemimpinnya kafir atau enggak, selama kegiatan kaum muslim terjaga, ya buat apa makar? Jadi makar tidak boleh sembarangan aksi,” kata dia, seperti diberitakan Radar Malang (Jawa Pos Group).
BACA JUGA: Ke Manakah Prabowo pada 22 Mei?
Dia pun meminta umat muslim jangan mudah terprovokasi dan menjaga hati. Jangan sampai, bulan suci Ramadan diisi dengan tindakan yang melawan hukum negara yang sebenarnya sudah sah disepakati bersama. (san/c1/abm)