Catat ! Ini Adalah Demo Paling Brutal Setelah Reformasi
jpnn.com, JAKARTA - Banyak pihak menyayangkan aksi unjuk rasamenolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang terjadi pada 21 dan 22 Mei lalu. Pasalnya aksi tersebut berujung rusuh dan menimbulkan korban jiwa.
Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) pasangan Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, Inas N Zubir, mengatakan, masyarakat harus diberi pemahamam tentang undang-undang secara detail tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
BACA JUGA : HNW Juga Anggap Pemilu 2019 Terburuk di Era Reformasi
Di mana kemerdekaan tersebut bukan dilakukan sebebas-bebasnya dan sesuka hati, melainkan ada aturan yan membatasinya," ucap Inas pada Kamis (23/5).
Berikut ini adalah aturan yang menurut Inas, harusnya dipatuhi oleh para pedemo agar tidak dibubarkan paksa oleh kepolisian:
BACA JUGA : Yakin Pemilu 2019 Terburuk Sejak Reformasi? Coba Simak Ini
Pasal 6, Undang-Undang No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, berbunyi:
a. menghormati hak-hak orang lain;