Bagi yang Hendak Ikut Aksi 22 Mei, Simak Pendapat Pakar Hukum Islam Ini
jpnn.com, MALANG - Banyak kalangan mengkhawatirkan bakal terjadi gerakan people power pada 22 Mei 2019.
Dalam ajaran Islam, gerakan yang mengarah pada upaya makar terhadap pemerintahan yang sah tergolong bughot atau memberontak pada pemerintahan yang sah. Dan hukumnya haram.
Demikian dikatakan Dr H. Abbas Arfan Lc MH, pakar hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Malang. Menurut dia, makar bisa menjadi haram, lantaran ada aksi yang dilakukan dengan tujuan mengganggu keabsahan pemerintahan, hasil dari pemilu.
Dalam fiqih, kata Abbas, ada kajian terkait makar atau bughot, yang jika dilakukan akan menjadi dosa besar bagi pelakunya. ”Tidak boleh asal makar. Ada aturannya sendiri dalam Islam. Kalau ada konstitusi yang salah, caranya diplomasi. Tidak bisa asal makar,” tegas Abbas.
Dia menambahkan, dalam Islam, gerakan makar sudah seharusnya diberangus. Termasuk jika ada indikasi people power yang inkonstitusional pun harus dilawan dengan jalan diplomasi langsung atau cara lain. Ada satu kisah Rasulullah SAW, dicontohkan Abbas sebagai upaya memerangi makar.
BACA JUGA: Pesan BPN Prabowo – Sandi untuk Masyarakat yang Akan Ikut Aksi 22 Mei
”Pada masa Rasulullah memerintah di Madinah, ada satu Bani Yahudi yang mengingkari perjanjian dengan perbuatan makar. Maka diperangi oleh Rasulullah. Itu tidak apa-apa,” cerita Abbas.
Termasuk people power yang berindikasi pada makar dan kudeta, itu pun boleh diperangi. Dia menyindir soal isu yang sedang hangat saat ini. Yakni akan ada upaya people power menentang keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).