Bagi yang Kenal Pria Ini, Siap-Siap Saja, Polisi Sudah Bergerak
Jumat, 18 Februari 2022 – 11:42 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat sampai dengan 20 tahun penjara. (cr1/jpnn)