Bagi yang Mau ke Yogyakarta, Harus Tahu Ini Biar Enggak Rugi
"Ya kami susah juga tidak boleh putar balik, tetapi kan memang kami harus mengarahkan mereka untuk melakukan itu (tes antigen, red.)," ujar Made.
Ketentuan pemeriksaan itu, menurut dia, disesuaikan dengan panduan pelaksanaan perjalanan darat dalam negeri selama periode libur Nataru melalui Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.
Sesuai panduan itu, maksimal jumlah penumpang untuk angkutan umum juga dibatasi 75 persen dari kapasitas normal.
Khusus untuk angkutan umum atau bus pariwisata, petugas juga akan memeriksa surat layak jalan.
Angkutan atau bus yang lolos pemeriksaan akan mendapatkan stiker dari Dishub DIY.
"Kalau enggak ada stiker berarti itu belum di-screening oleh kami. Dia tidak masuk di simpul juga. Jadi, ya waspadalah masyarakat sekitarnya kalau mungkin kedatangan bus yang belum ditempel stiker," kata dia. (jpnn yogyakarta/mcr3)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?