Bahas Konflik Hubungan Arie Kriting dan Indah Permatasari, KPI Tegur Acara Insert Siang
Jika merujuk Pasal 14 huruf (a) SPS, lanjut Santi, masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan dan huruf (b), tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan. Menurutnya, program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan remaja dalam isi siaran.
“Jika program siaran diklasifikasi R, maka berdasarkan SPS KPI dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas dan atau membenarkan perilaku yang tidak pantas tersebut sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, pihaknya berharap teguran kedua ini menjadi pembelajaran bagi program Insert Siang Trans TV dan segera melakukan perbaikan.(chi/jpnn)
Video Heboh: Kekasih Irma Dharmawangsa Jalan Sama Cewek Lain