Bahas PP Manajemen ASN soal Honorer, Ketua Komisi II DPR Langsung Ngegas
Semula, ketentuan mengenai mekanisme pengangkatan honorer jadi ASN akan dituangkan dalam UU ASN. Lantas diturunkan lagi, berubah akan dituangkan dalam PP Manajemen ASN.
“Lantas diturunkan lagi ke Peraturan Menteri. Lama-lama urusan non-ASN ini ke laut,” cetus Doli.
“Gak paham saya, seperti apa penyelesaian honorer ini,” sambungnya, dalam rapat yang juga dihadiri Plt. Kepala BKN Haryono Dwi Putranto itu.
Perlu diketahui, pada Juli 2024, Menteri Azwar Anas mengabarkan bahwa pembahsan Rancangan PP tentang Manajemen ASN sudah menuju titik akhir.
Disampaikan bahwa rangkaian pembahasan substansi dalam RPP Manajemen ASN sudah dilakukan oleh Panitia Antar-Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) Penyusunan RPP Manajemen ASN.
Sebelumnya, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menyelenggarakan uji publik di sejumlah daerah.
Uji publik dilakukan untuk menampung tanggapan dan masukan terkait substansi RPP Manajemen ASN dari instansi pemerintah (pengguna kebijakan), asosiasi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional, Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional, akademisi, pakar, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Draft RPP Manajemen ASN hasil uji publik sudah difinalisasi dan dilakukan pengayaan substansi. Selanjutnya akan diajukan harmonisasi sebelum nantinya ditetapkan oleh Presiden dan PP diundangkan,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Selasa (23/7), dikutip dari keterangan Humas KemenPAN-RB.