Bahas Putusan MK, DPD Temui SBY
Rabu, 10 April 2013 – 16:04 WIB
Terhadap kewenangan DPD RI yang diatur sebelumnya dalam UU P3, MK memberikan pendapat tentang antara lain, penyebarluasan RUU oleh masing-masing institusi yang mengajukan, penyebarluasan prolegnas bersama-sama antara DPD, DPR dan Presiden/pemerintah. Sedangkan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 antara lain; Pasal 18 huruf g, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (2) UU P3 yang meniadakan kewenangan DPD RI mengajukan RUU baik didalam maupun diluar prolegnas.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian, dan memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; dan menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Setelah ada keputusan ini, DPD merasa perlu membahasnya dengan Presiden. "Nanti dibahas bagaimana implementasi dalam pelaksanaannya. Dimana DPD suddah setara dengan Pres dengan DPR," pungkas Irman.(flo/jpnn)