Oleh sebab itu, dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, pemerintah menurut Gamawan, tidak menyebutnya sebagai RUU Pemerintahan Desa. Namun hanya RUU Desa. “Jadi kepala desa itu boleh melakukan kewenangan yang ditugaskan oleh bupati. Ini dasarnya ada di Pasal 18b ayat 2 UUD1945,” katanya.(gir/jpnn)
JAKARTA-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai, akan sangat berbahaya jika desa ditempatkan sebagai sebuah daerah otonom tersendiri.