Bahaya jika Paslon Biayai Sendiri Kampanyenya
Rabu, 18 November 2015 – 00:42 WIB
Selain itu Ahsanul juga menilai ada fenomena lain yang diperlihatkan dari laporan hasil pengkajian JPPR. Bahwa hanya sedikit sumbangan dari pihak ketiga yang diberikan bagi pasangan calon. Anggaran dana kampanye paslon didominasi dana yang berasal dari kantong paslon sendiri.
"Bisa saja mereka menerima dari pihak ketiga, tapi diklaim dari kantong sendiri. Ini berpotensi masalah karena sudah melanggar undang-undang. Bisa juga memang benar dana kampanye berasal dari kantong paslon sendiri. Tapi ini menimbulkan pertanyaan, apakah benar parpol hanya menjadi kendaraan bagi paslon untuk maju," ujarnya.
Menurut Ahsanul, parpol seharusnya berkontribusi besar dalam kampanye paslon. Karena itu besaran sumbangan baik itu jasa maupun materi yang dikeluarkan oleh parpol, juga harus tercatat.