Bahaya Mabuk Kecubung, 47 Orang Dirawat di RSJ
Obat ini diduga dikonsumsi para korban yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Barang bukti yang sudah disita itu, kata Kombes Pol. Erwindi dibawa ke laboratorium forensik untuk diketahui kandungan yang ada di dalamnya.
Direktorat Resnarkoba bersama Polresta Banjarmasin juga melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap korban AR dan S.
Hasilnya, korban tidak mengonsumsi kecubung, tetapi memakan obat putih tanpa merek dan logo sebanyak 2—3 butir.
Atas informasi tersebut Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat berinisial MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir.
Para tersangka mengakui menjual obat tersebut kepada korban dengan harga Rp 25 ribu per butir.
"Saat ini keempat orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ( 2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujar Kombes Pol. Erwindi di Banjarbaru, Minggu (14/7).
Terkait dengan viralnya video sejumlah warga yang mabuk itu, Kabid Humas Polda Kalsel itu mengatakan tidak semua video yang viral akibat kecubung.