Bahtiar Nilai Langkah Pakde Karwo Tegur Wabup Trenggalek Sudah Tepat
Dan sesuai konsitusi juga bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/ kota adalah bagian dari sistem pemerintahan NKRI. “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang - undang,” demikian di UUD 1945 Amandemen Keempat.
Berkenaan dengan kewenangan gubernur dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaran pemerintahan kabupaten/kota, Bahtiar memberikan penjelasan.
Gubernur juga memiliki fungsi Pembinaan dan Pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan daerah Kabupaten/Kota. Gubernur adalah wakil pemerintah pusat didaerah, yaitu diatur secara jelas dalam Pasal 373 ayat 2 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/kota.
“Prinsipnya Kemendagri mendukung apa yang sudah dan yang akan dilakukan Gubernur Jawa Timur, menegakkan hukum pemerintahan daerah, sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan Gubernur kepada Wakil Bupati Trenggalek, termasuk binwas kepada walikota dan wakil walikota, bupati dan wakil bupati lainnya di wilayahnya sesuai yang diatur dalam UU Pemda,” ulas Bahtiar.
Kronologi permasalahan tersebut bermula dari Gubernur Jawa Timur menerima surat tentang Wakil Bupati Trenggalek yang tidak ada di tempat, dan tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat negara tanggal 9 sampai dengan 19 Januari 2019. Maka Gubernur Jawa Timur mengirimkan surat ke Bupati Trenggalek agar menyampaikan laporan secara rinci.
Gubernur juga meminta Bupati Trenggalek Emil Elistianto Dardak untuk segera membuat laporan rinci mengenai Wakil Bupati Trenggalek Muhammad Nur Arifin yang meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari tujuh hari berturut-turut
“Laporan ini penting untuk kemudian dilanjutkan sebagai laporan Gubernur Jatim kepada Menteri Dalam Negeri. Karena sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pasal 77 ayat 3 disebutkan bahwa kepala daerah yang meninggalkan tugas lebih dari tujuh hari tanpa izin mendapat teguran. Hal-hal seperti ini penting dilakukan oleh Gubernur dan jadi contoh di seluruh daerah. Gubenur harus mengembalikan kembali marwah sistem pengendalian penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai bagian dari sistem pemerintahan nasional negara kesatuan Republik Indonesia sesuai azas-azas, prinsip-prinsip dan etika penyelenggaraan pemeintahan yang baik dan sesuai konstitusi dan Undang-Undang,” beber Bahtiar. (jpnn)