Bahtsul Masail LPL dan FBKM Bahas Hukum Memilih Pelanggar HAM jadi Pemimpin
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Lembaga Peradaban Luhur (LPL) dan Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBKM) mengingatkan masyarakat untuk memilih pemimpin yang baik di Pilpres 2024.
Hal itu diingatkan pembicara dalam kegiatan bahtsul masail LPL dan FBMK bertema "Apa Hukumnya Memilih Pemimpin Yang Merupakan Pelaku Pelanggaran HAM?" yang berlangsung di Kebayoran baru, Jakarta Selatan pada Kamis (11/1).
KH Abdullah Albarkah dari FBMK menyampaikan bahwa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terdiri atas banyak suku dan agama yang berbeda-beda. Segala perbedaan itu menurutnya dijaga dan dipelihara.
"Dengan melestarikan kemajemukan, negeri ini akan menjadi indah dan elok. Untuk menjaga kemajemukan sangat memerlukan seorang pemimpin yang bisa membawa Indonesia menjadi lebih baik lagi," ujarnya.
Kiai Barkah mengingatkan bahwa memilih pemimpin merupakan kewajiban, bukan hanya sekadar hak. "Makanya golput ini dilarang,"ucapnya.
Lantas bagaimana dengan memilih pemimpin yang notabene pelanggar HAM? Kiai Barkah menyampaikan setelah mengkaji berdasarkan Al-Qur'an dan kitab fikih, ada beberapa anjuran agar memilih seorang pemimpin yang beriman.
"Kita kembali kepada kaidah fikih bahwa setiap kemudaratan kalau tidak ada orang baik, notabene melanggar HAM, maka pilih antara calon-calon ada orang pintarnya. Kembali ke track record mereka. Kalau ada yang track record baik, silakan dianjurkan untuk tidak memilih pemimpin pelanggar HAM. Pilih pemimpin yang berkepribadian baik," tuturnya.
Pembicara lainnya, Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Prof Yayan Sopyan dalam forum bahtsul masail itu menyampaikan isi dari makalahnya yang berjudul Hukum Memilih Pemimpin Pelanggar HAM.