Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga

Kamis, 11 Juli 2019 – 07:47 WIB
Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga - JPNN.COM
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

Dalam hal ini, Sri menyatakan, amnesti dari Presiden Jokowi adalah jalan realistis yang bisa diambil pemerintah. ”Pemerintah harus melakukan sesuatu untuk mencegah praktik buruk dan preseden-preseden yang nantinya justru menjauhkan perempuan dari keadilan,” beber dia.

Selaras dengan Sri, Wakil Ketua Komnas Perempuan Budi Wahyuni menyampaikan bahwa pemerintah harus membantu Nuril.

Budi menilai, hukuman enam bulan penjara berikut denda Rp 500 juta tidak sepatutnya diberikan kepada Nuril. Sebab, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Nuril merupakan upaya membela diri. ”BN (Nuril) adalah korban berlapis dari kekerasan seksual yang dilakukan atasannya dan dari ketidakmampuan negara melindunginya,” ungkap Budi. Karena itu, Komnas Perempuan mendukung Nuril.

Selain mendorong presiden untuk memberikan amnesti kepada Nuril, Budi juga meminta agar instansi pelat merah terkait turut bergerak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) harus memberi pendampingan kepada Nuril dan keluarga. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) wajib mengelurakan kebijakan yang tegas terhadap para pelaku kekerasan seksual dalam lingkup Kemendikud.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Livia Istania DF Iskandar menegaskan dukungan instansinya kepada Nuril. Termasuk upaya lain di luar sistem peradilan. Yakni amnesti untuk Nuril. ”Salah satu upaya yang dimungkinkan untuk dilakukan adalah pemberian amnesti,” ujarnya.

Dia pun menyinggung kembali soal RUU PKS. Menurut dia, yang menimpa Nuril seharusnya menyadarkan DPR untuk segera menuntaskan RUU tersebut.(bin/far/syn)

Video paling banyak dicari hari ini:

Baiq Nuril menceritakan perasaannya saat pertama kali ditelepon oleh kuasa hukumnya terkait putusan MA tingkat PK.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close