Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga

Kamis, 11 Juli 2019 – 07:47 WIB
Baiq Nuril: Nadanya Pak Joko Sudah Beda, Saya Curiga - JPNN.COM
Baiq Nuril Maknun memeluk anaknya. Foto: IVAN/ LOMBOK POST/JPNN.com

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan pihaknya tidak mau terburu-buru dalam melaksakan eksekusi penahanan Baiq Nuril pasca putusan MA. Pihaknya, masih mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan masyarakat. Apalagi, presiden Joko Widodo juga tengah mempertimbangkan untuk memberikan amnesty.

"Karena beliau (presiden) juga punya kewenangam untuk itu. Tapi secara hukum proses hukumnya sudah selesai. Kami sebagai eksekutor tentu menunggu, dan kami tidak akan buru buru, tidak serta merta," ujarnya di Istana Bogor.

Yang juga penting, Baiq Nuril harus tetap bersikap kooperatif dalam menjalani proses ini. "Dia juga harus aktif seperti apa nanti, jangan juga dia terkesan lari-lari," pungkasnya.

Sementara itu, Anggota Komnas Perempuan Sri Nurherwati menyampaikan bahwa dirinya sudah berkomunikasi secara langsung dengan Wakil Ketua Komisi III DPR Erma S. Ranik. Hasil komunikasi itu memastikan Komisi III DPR mendukung Nuril.

”Akan memberikan dukungan kalau nanti Presiden Jokowi meminta pertimbangan DPR dalam memberikan amnesti,” kata Sri. Secara tegas Komnas Perempuan menyatakan, amnesti itu harus diberikan.

Beberapa landasan yang tampak saat ini dinilai sudah cukup menjadi alasan mengapa Nuril patut menerima amnesti tersebut. Nuril, sambung Sri, adalah korban pelecehan seksual. Ketika berusaha membela diri dan malah kena hukuman pidana, jelas harus ada langkah khusus dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram tersebut.

”Amnesti harus diberikan karena (perkara Nuril) dalam situasi yang khusus,” imbuh Sri. Sebagai korban yang kini berada dalam posisi disalahkan, Nuril layak mendapat bantuan presiden. Mengingat semua jalur hukum sudah pernah ditempuh.

Mulai pengadilan tingkat pertama sampai kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Ketika semua jalur hukum itu belum mampu menyelamatkan Nuril, pemerintah harus turun tangan.

Baiq Nuril menceritakan perasaannya saat pertama kali ditelepon oleh kuasa hukumnya terkait putusan MA tingkat PK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close