Baju Keponakan Robek, Ulah Jahat Paman Terbongkar, Parah!
Jumat, 27 Agustus 2021 – 06:50 WIB
”Pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Nurheriyanto.
Kumbang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (apr/ign)