Bak Jambret Ulung, Nenek Ini Rampas Tas Korban dan Menghilang
Jumat, 10 Juli 2020 – 06:45 WIB
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan Jo pasal 362 KUHP tenntang pencurian. "Ancaman hukumannya pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," pungkasnya. (ngopibareng/jpnn)