Bakal Caleg Hanura Pastikan Kantongi Izin OSO-Herry
Petrus menganjurkanmasyarakat yang dirugikan bisa melakukan tuntutan hukum terhadap Daryatmo-Sudding kepada pihak yang berwajib.
"Kita dorong masyarakat atau kader Hanura yang dirugikan atas kegiatan ilegal Daryatmo-Sudding untuk melakukan tuntutan hukum," kata dia.
Hal ini, kata Petrus sudah ditegaskan lagi oleh KPU RI melalui surat resmi yang ditujukan KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan KIP Aceh di seluruh Indonesia bahwa kepengurusan pimpinan OSO-Lontung merupakan kepengurusan sah dan berhak ikut pemilu 2019.
Surat KPU RI tertanggal 12 Juni 2018 dengan Nomor: 578/PL.01.4-SD/03/KPU/VI/2018, memuat perihal Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani.
"Kami presiasi langkah KPU yang terus memantau aktivitas Partai Hanura dan menemukan adanya aktivitas pendaftaran caleg 2019 yang dilakukan oleh organ atau oknum-oknum mengatasnamakan Partai Hanura yang sah," tandas dia.
Surat resmi KPU tersebut, kata Petrus, telah melindungi masyarakat pemegang hak pilih dan mencegah kerugian yang akan diderita oleh KPU dan Partai Hanura.
Pasalnya, surat KPU tersebut telah menutup pintu rapat-rapat bagi DPD/DPW dan DPC Partai Hanura yang dibentuk secara ilegal oleh Daryatmo-Sudding.
"Dengan surat KPU, masyarakat tidak terjebak dalam tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu mengatasnamakan Partai Hanura untuk meminta uang dan lain-lain dalam proses pencalegan. Jadi, kami berterima kasih setinggi tingginya atas sikap KPU RI yang tetap kosisten pada aspek legal demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap KPU RI dan Partai Hanura," pungkas dia. (tan/jpnn)