Bakamla Diminta Serahkan Dua Kontainer Kayu Eboni dari Palu
"Padahal SKSHH itu sudah diversifikasi lebih awal oleh tim yang ada di Palu," tutur Frans.
Frans menjelaskan empat institusi yakni Kehutanan, bea cukai, PT Sucofindo dan Balai Karantina Kota Palu yang memverifikasi dokumen pengiriman barang layak ekspor milik U Mardiana, tapi Bakamla tetap mempersoalkan kontainer isi kayu itu.
Frans menegaskan UD Mardiana selalu patuh terhadap aturan pengiriman barang berdasarkan Permen KLHK No P60/MENLHKSETJENKUM1/17/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri KLHK No P.43/MENLHK/SETJEN/2015 tentang penatausahaan hasil kehutanan kayu yang berasal dari hutan alam.
Frans berharap Bakamla segera mengeluarkan dua kontainer berisi kayu Eboni yang telah disita selama satu pekan, karena pengiriman sesuai aturan. (flo/jpnn)