Bakamla RI dan MKN Malaysia Membahas Implementasi MoU Common Guidelines, Nih Hasilnya
Pada kesempatan kali ini, Laksda Putu Arya Angga mengajak bersama-sama saling bertukar pikiran dan berdiskusi dalam forum review meeting ini untuk mencari jalan keluar serta solusi yang lebih baik lagi dalam upaya mengimplementasikan MoU common guidelines sehingga MoU ini dapat dirasakan manfaatnya bagi kedua negara.
“Kami yakin implementasi dari MoU common guidelines ini akan lebih baik lagi ke depannya khususnya dalam rangka melindungi kesejahteraan nelayan kecil atau tradisional serta perlindungan lingkungan laut di wilayah unresolved maritime boundary areas,” ujar Laksda Bakamla I Putu Arya.
Kegiatan dilanjutkan dengan presentasi The 7th Review Meeting of the MoU Common Guidelines RI-Malaysia dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito dan The Malaysian Maritime Enforcement Agency (MMEA).
Acara dilanjutkan dengan diskusi dan menghasilkan beberapa poin penting. Pertama, Indonesia-Malaysia menyoroti pentingnya koordinasi dan komunikasi antara lembaga penegakan hukum Indonesia dan Malaysia, perlunya berkomunikasi satu sama lain sebelum melangkah lebih jauh menindak kapal penangkap ikan.
Kedua, Indonesia menyoroti pentingnya mengidentifikasi koordinat kapal penangkap ikan kedua negara dalam hal penegakan hukum, khususnya lokasi kapal terdeteksi dan lokasi kapal dihentikan.
Ketiga, Malaysia mengangkat isu terkait penahanan kapal penangkap ikan Malaysia yang berada di perairan Malaysia, namun, Indonesia mengklarifikasi bahwa penegakan hukum itu dilakukan di perairan Indonesia dan beberapa poin lainnya.
Hadir anggota delegasi Indonesia lainnya yakni Direktur Kerja sama Laksma Bakamla Sandy M Latief, Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Suwito, Direktur Hukum Laksma Bakamla Dr. Erry Herman, Wakil Deputi II Direktorat Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia Aria T M Wibisono, Kepala Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri Kolonel Bakamla Maya Veraningsih.
Selain itu, Kepala Subdirektorat Hukum Internasional dan Peraturan Perundang-undangan Kolonel Bakamla Hudiansyah Is Nursal, Kepala Subdirektorat Perencanaan dan Evaluasi Operasi Laut Kolonel Bakamla Denny Giarno Susilo, Kepala Seksi Strategi Operasi Direktorat Jenderal Pengawasan Kelautan dan Sumber Daya Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan M. Ikhsan, Subdirektorat Penegakan Hukum, Polair Kombes Sinaga, Operasi Strategi dan Diplomasi TNI AL Mayor TNI Dimas, Kepala Seksi Patroli Laut II Direktorat Jenderal Bea Cukai Anis Faridi dan beberapa staf Bakamla RI.(fri/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: