Bakar Sampah Berujung Karhutla, RP Langsung Diciduk Polresta Pekanbaru
![Bakar Sampah Berujung Karhutla, RP Langsung Diciduk Polresta Pekanbaru Bakar Sampah Berujung Karhutla, RP Langsung Diciduk Polresta Pekanbaru - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2023/07/26/kapolresta-pekanbaru-kombes-jefri-ronald-parulian-siagian-sa-typw.jpg)
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diamankan di lokasi seluruhnya mengarah kepada RP.
Kemudahan Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung mencari dan menangkap RP.
"Hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan Proses lebih lanjut," kata Jefri.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah parang panjang, mancis dan kayu sisa terbakar.
Jefri menyampaikan kepada masyarakat Pekanbaru agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara dibakar.
“Saya tegaskan bahwa pelaku karhutla dapat diancam 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” katanya. (mcr36/jpnn)