Bakesbangpol DKI Akan Tertibkan LSM Pemeras Guru dan Kepsek
jpnn.com - JAKARTA - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Provinsi DKI bakal menertibkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melakukan pelanggaran terhadap perundang-undangan dengan cara mengintimidasi pihak sekolah di Jakarta.
Sejumlah LSM yang melakukan pemerasan kepada guru dan kepala sekolah diketahui berdasarkan aduan dari Kepala Seksi Pendidikan Kecamatan di wilayah Jakarta Timur, Jakarta Pusat, dan Jakarta Barat.
"Yang perlu ditanggapi ada banyak laporan dari pihak sekolah mengenai LSM yang berperilaku di luar undang-undang," kata pelaksana tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol Provinsi DKI Taufan Bakri di Gedung Blok H, Balai Kota, Jakarta, Kamis (16/4).
Taufan menjelaskan, LSM yang melakukan pemerasan itu biasanya menakut-nakuti pihak sekolah dengan dalil tidak mengikuti ketentuan anggaran. Tak hanya itu, ketika melakukan aksinya, LSM mengaku sebagai wartawan tabloid atau majalah mingguan yang sedang menjalankan tugas investigasi.
Padahal, Taufan mengungkapkan, sudah ada surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri bahwa LSM dilarang melakukan investigasi pendidikan yang harusnya menjadi tugas aparat hukum.
Taufan menyebut berdasarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, fungsi LSM seharusnya menjadi agen pembangunan, pemberi informasi, dan mendorong program-program pemerintah. Kalau sekarang ini, sambung dia, mereka berfungsi sebagai LSM, pers, dan kontraktor.
"Itu sudah di luar perundang-undangan," ucapnya.
Dicontohkan Taufan, di wilayah Jakarta Timur, pihak dari SDN 01 Ciracas mengeluhkan mengenai perilaku LSM yang sering memberikan intimidasi kepada kepala sekolah setempat. Intimidasi diberikan jika sekolah tidak mau berlangganan koran atau majalah mingguan mereka.