Bakrie paceklik, Korban Lumpur Ikut Bingung
Selasa, 18 November 2008 – 11:11 WIB
Sunarto, koordinator warga Desa Renokenongo, salah satu di antara delapan desa yang terendam lumpur Lapindo, juga merasakan keresahan yang sama. Bahkan, tidak seperti anggota GKLL, 465 berkas milik warga Renokenongo belum menerima ganti rugi pertama sebesar 20 persen.
Sebelumnya, mereka menolak skema pembayaran 20:80 persen yang dicantumkan dalam Perpres No 14 tahun 2007. Mereka terus bertahan di Pasar Porong Baru hingga akhirnya menerima skema tersebut. Namun, di saat warga menerima skema tersebut, ganti rugi 80 persen sudah mulai. Dengan begitu, ratusan berkas itu terlambat masuk tim verifikasi untuk penandatanganan ikrar jual beli (PIJB).
Dari situlah, PT Minarak melaksanakan realisasi 20 persen tahap II. Itu dialokasikan untuk warga Renokenongo di pengungsian dan beberapa warga yang berkasnya masih bermasalah. Warga pengungsian melakukan PIJB akhir September dan awal Oktober. Namun, dari 465 berkas, hanya 428 berkas yang sudah dilakukan PIJB. Lainnya, 37 berkas, masih menunggu verifikasi.