Ditambahkan bahwa sebenarnya ikan-ikan yang dimusnahkan ini bukan karena mengancung racung atau formalin. Bahkan dari hasil pemeriksaan ikan tersebut aman untuk dikomsumsi. "Namun, pemusnahan ini tetap kami lakukan karena ikan-ikan ini illegal tidak dilengkapi dokumen, dan ini susah sesuai kesefakatan bersama,"pungkasnya. (ans/tri)
SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal