Balai Karantina Musnahkan 1.920 Kg Ikan Ilegal
Rabu, 22 Februari 2012 – 03:04 WIB
SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal di samping Pasar Ikan Hidup Netar, Selasa (21/2). Ikan kering dari Sorong yang diketahui milik Hj Bahtiar disita dari KM Labobar oleh petugas Karantina ikan, karena tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin karantnian untuk pengiriman ikan tersebut. Kepala Seksi Pengawasan pengendalian dan Informasi Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura,Nuralim,SPi mengungkapkan ikan kering tersebut disita dari KM Labobar saat sandar di Pelabuhan Jayapura, Jumat (17/2) lalu.
"Saat barang diturunkan dari kapal, petugas kami menemukan ikan-ikan ini, saat ditanyakan kepada pemilihanya Hj Bahtiar, ternyata tidak dilengkapi dokumen karantina untuk mendatangkan ikan tersebut ke Jayapura,"ungkapnya saat ditemui di Balai Karantina Pasar Ikan Hidup di Kampung Netar, Selasa(21/2).
Menurutnya, pihaknya terpaksa langsung menahan ikan-ikan kering tersebut dan memberikan waktu tiga hari kepada yang bersangkutan untuk mengurus semua dokumen surat-surat karantina. Namun, hingga kemarin yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut. "Terpaksa kami musnahkan semua ikan-ikan ini,"ujarnya.
SENTANI - Balai Karantina Ikan Kelas I Jayapura memusnahkan 24 karung atau sekitar 1.920 kg ikan kering jenis ikan layang yang dinyatakan illegal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
4 Pelaku Pembalakan Liar Ditangkap Polisi, Perannya Berbeda-beda
Rabu, 15 Mei 2024 – 09:40 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Riau
Eks Kades di Riau Ditangkap KLHK Setelah Buron Selama 4 Bulan, Kasusnya Berat
Selasa, 14 Mei 2024 – 19:31 WIB - Sumsel
Wujud Kepedulian Sosial, Indosat Sumatra dan PMI Gelar Donor Darah di 3 Kota
Selasa, 14 Mei 2024 – 18:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Dirjen GTK soal PPPK 2024 & Guru Honorer, Penting
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Honorer Tendik, Semoga Dikabulkan
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:08 WIB - NTT
PPPK yang Sudah Resmi Bekerja tidak Berhak Mengajukan Usulan Mutasi
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:01 WIB - Sport
Penalti David da Silva Penuh Kontroversi, Salah Baca VAR, Teco: Silakan Menilai Sendiri
Rabu, 15 Mei 2024 – 08:36 WIB - Dahlan Iskan
Lia James
Rabu, 15 Mei 2024 – 07:07 WIB