Balas Dendam, Mantan Pacar Dihabisi dengan Gir Motor
SS dan SA mencoba menyelamatkan diri menghindari komplotan A. Menurut Kapolsek, komplotan A sebenarnya menargetkan SS. Namun, lanjut dia, ketika A hendak menghajar SS dengan senjata berupa gir motor, malah mengenai MN. "SS menghindar dan (gir) mengenai MN," ujar Kapolsektro.
Akibatnya, MN mengalami luka di wajah dan kepala. Sedangkan SS luka sobek di bagian kening, kepala, dekat telinga kanan dan punggung.
Sedangkan SA menderita luka sobek dan lecet di bagian lutut kaki sebelah kiri dan kanan, siku sebelah kanan, jempol, dan kelingking kiri.
Kini semua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat pasal 170 KUHP ayat 3 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (boy/jpnn)