Baleg DPR Terima Usulan Revisi UU MK, Ada 4 Poin yang Disampaikan
Selasa, 20 September 2022 – 23:58 WIB
Evaluasi juga dapat dilakukan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan atau laporan dari masyarakat kepada lembaga pengusul.
Hasil evaluasi terhadap hakim konstitusi diserahkan kepada MK. Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi diatur oleh peraturan masing-masing lembaga pengusul.
Keempat, penghapusan ketentuan peralihan Pasal 87 sebagai akibat dari Putusan MK Nomor 96/PUU – XVIII/2020.
“Semoga RUU ini dapat diproses sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan untuk ditetapkan sebagai RUU Usul DPR RI,” kata Wahid. (mrk/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: